Artikel ini ini adalah masih berkalitan dengan artikel sebelumnya yang berjudul "Mengenal Marka Jalan".
Adapun jenis marka yang akan dijelaskan kali ini adalah marka kotak kuning, atau secara umum lebih dikenal dengan sebutan yellow box.
Apa arti dari marka kotak kuning ini?
Jika anda telah membaca artikel sebelumnya, anda akan mendapatkan penjelasan mengenai marka berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
Ya! Yellow box adalah area terlarang bagi kendaraan berhenti di dalam kotak tersebut. Artinya, jika pengendara hendak melewati area yellow box, dia harus bisa memastikan bahwa kendaraannya tidak akan tertahan dalam area yellow box oleh kedaraan di depannya. Jika tidak bisa, maka pengendara harus menghentikan kendaraan sebelum memasuki area yellow box, dan baru kembali melaju jika kendaraan ruang di depan cukup untuk melintasi yellow box tersebut.
Yellow box tidak hanya berguna pada persimpangan jalan, namun dapat pula diterapkan pada lokasi-lokasi atau area konflik arus lalu lintas, dimana kepadatan salah satu arus lalu lintas berpotensi menimbulkan antrian pada arus lainnya, misalnya pada akses rumah sakit.
Dengan marka kotak kuning ini diharapkan arus kendaraan di persimpangan atau area konflik lainnya tidak terkunci.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam yellow box, padahal ia akan tertahan dalamnya, ini sama saja melanggar peraturan lalu lintas.
Dalam penjelasan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2), pelanggaran terhadap aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Adapun jenis marka yang akan dijelaskan kali ini adalah marka kotak kuning, atau secara umum lebih dikenal dengan sebutan yellow box.
Apa arti dari marka kotak kuning ini?
Jika anda telah membaca artikel sebelumnya, anda akan mendapatkan penjelasan mengenai marka berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
Ya! Yellow box adalah area terlarang bagi kendaraan berhenti di dalam kotak tersebut. Artinya, jika pengendara hendak melewati area yellow box, dia harus bisa memastikan bahwa kendaraannya tidak akan tertahan dalam area yellow box oleh kedaraan di depannya. Jika tidak bisa, maka pengendara harus menghentikan kendaraan sebelum memasuki area yellow box, dan baru kembali melaju jika kendaraan ruang di depan cukup untuk melintasi yellow box tersebut.
Yellow box tidak hanya berguna pada persimpangan jalan, namun dapat pula diterapkan pada lokasi-lokasi atau area konflik arus lalu lintas, dimana kepadatan salah satu arus lalu lintas berpotensi menimbulkan antrian pada arus lainnya, misalnya pada akses rumah sakit.
Dengan marka kotak kuning ini diharapkan arus kendaraan di persimpangan atau area konflik lainnya tidak terkunci.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam yellow box, padahal ia akan tertahan dalamnya, ini sama saja melanggar peraturan lalu lintas.
Dalam penjelasan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2), pelanggaran terhadap aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).