Sejatinya, garis-garis tersebut bukan sekedar hiasan sebagai pemanis penampilan jalan. Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1), Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Marka Jalan adalah perlengkapan jalan yang wajib dilengkapi oleh penyelenggara jalan. Marka Jalan tersebut berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan menyebutkan bahwa marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, lambang, kotak kuning (yellow box), dan marka lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Garis-garis putih hanyalah salah satu bentuk dari beberapa jenis marka yang diterapkan pada suatu jalan.
Penjelasan marka jalan tanda berdasarkan warnanya adalah sebagai berikut:
- Marka Jalan berwarna putih menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
- Marka Jalan berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
- Marka Jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus.
- Marka Jalan warna lainnya yaitu Marka Jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
Lebih lanjut penjelasan beberapa bentuk marka yang sering ditemui dijalan adalah sebagai berikut:
Marka garis putus-putus: pengedara dapat berpindah lajur |
Marka garis utuh: pengedara tidak boleh berpindah lajur |
Marka garis putus-putus, berhimpit garis penuh: pada sisi garis putus-putus pengedara dapat berpindah lajur, pada sisi garus utuh pengedara tidak boleh berpindah lajur |
Marka zebracros: tempat penyeberangan pejalan kaki |
Marka lambang panah: memberi petunjuk pemisahan arus lalu lintas sebelum mendekati persimpangan |
Untuk itu, silahkan download Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan (Download dari web: Kementerian Perhubungan RI ; Alternatif link).
sumber gambar: wikipedia
0 comments:
Post a Comment