www.freepik.com |
Agar tidak salah dalam memilih mari kenali konsep dasar dari masing-masing produk perbankan tersebut.
Tabungan
Tabungan, adalah produk perbankan yang paling populer dan paling dikenal masyarakat. Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai persyaratan tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya yang disamakan dengan itu.
Adapun tujuan menabung di bank adalah untuk menyisihkan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan kebutuhan masa depan dan sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha baik secara individu maupun kelompok.
Seiring dengan perkembangan zaman yang makin modern, telah terjadi perubahan karakteristik dari tabungan sebagai diantaranya berikut:
- Sebagai sarana penyimpanan jangka pendek, bahkan dengan kemudahan tarik tunai atau pun transaksi elekronik saat ini, tabungan dapat dianalogikan sebagai "dompet elektronik" yang mengantikan peran uang tunai di dalam dompet.
- Tidak/kurang memiliki manfaat investasi, karena pertumbuhan nilai aset, atau dalam hal ini tingkat suku bunga sangat kecil.
- Minim risiko/hampir tidak berisiko apapun, bahkan sampai dengan nilai tertentu dijamin oleh Pemerintah.
Investasi
Definisi Investasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai penanaman uang atau di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memproleh keuntungan.
Manfaat produk investasi lebih berorientasi peningkatan aset dalam bentuk imbal balik dari dana yang kita investasikan. Karakteristik investasi diantaranya adalah berikut ini:
- Untuk kepentingan manfaat jangka menengah, bahkan cederung untuk jangka panjang.
- Harapan pertumbuhan atau penambahan nilai aset lebih tinggi dari tabungan.
- Dapat berisiko kerugian, dan sebagian besar tidak dijamin oleh Pemerintah.
Meskipun sebagian besar investasi tidak dijamin oleh Pemerintah, namun bukan berarti tidak ada pengawasan dari Pemerintah. Semua jasa keuangan di Indonesia, termasuk produk investasi yang resmi diawasi oleh Lembaga Pemerintah yang bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
[ Baca Juga : Yuk! Kenalan dengan Investasi Saham ]
Asuransi
Wikipedia menjelaskan, bahwa Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Secara sederhana istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan. Perlindungan yang dimaksud dalam hal ini adalah dengan mentransfer resiko yang dinilai secara finansial kepada suatu perusahaan asuransi.
Sejatinya, asuransi hanya berbentuk perlindungan, namun dalam perkembanganya asuransi, khususnya asuransi jiwa dan kesehatan seringkali dikombinasikan dengan investasi. Bentuk seperti inilah yang kini "populer" ditawarkan oleh sales/agen asuransi. Apabila kita tidak memperhitungkan dan mempertibangkan dengan baik maka kita bisa keliru yang mengakibat nilai mafaat yang kita terima tidak optimal atau bahkan merasa dirugikan oleh asuransi.
[ Baca Juga : Investasi Melalui Asuransi? ]
0 comments:
Post a Comment