Transit-Oriented Development

TOD tidak seharusnya diartikan sebagai penataan kawasan, karena penyediaan angkutan umum massal sebagai strategi utama TOD, tidak akan mungkin berhasil, bila ...

Mengenal Marka Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan menyebutkan bahwa ...

Yellow Box Junction

Dengan marka kotak kuning ini diharapkan arus kendaraan di persimpangan atau area konflik lainnya tidak terkunci.

Tabungan, Investasi dan Asuransi

Agar tidak salah dalam memilih mari kenali konsep dasar dari masing-masing produk perbankan tersebut.

Tarekat AL - IDRISIYYAH

Al-Idrisiyyah adalah sebuah pergerakan dan bimbingan Islam yang bermanhaj Tarekat dengan Al-Quran dan As-Sunah sebagai sumber ajarannya

28 December 2017

Investasi Melalui Asuransi?

Setiap orang tentu ingin memiliki aset/finansial yang terus berkembang. Diantaranya memimpikan untuk memiliki kualitas hidup yang lebih baik melalui investasi dalam berbagai macam bentuknya untuk meraih keuntungan guna meningkatkan kemapuan finansial di saat ini dan masa mendatang.

wanitabercerita.com
Diantara model investasi yang banyak ditawarkan saat ini, salah satunya adalah investasi yang dilekatkan dengan produk asuransi. Tidak tanggung-tanggung, investasi yang melekat pada produk asuransi ini sering kali dipromosikan dengan menawarkan nilai hasil yang fantastis, tidak hanya jutaan, bahkan bisa ratusan atau milyaran rupiah nilai manfaat yang dijanjikannya.

Jika datang tawaran ini dari sales, rekan atau teman anda, jangan terburu nafsu, sebaiknya anda bisa bersikap lebih kritis, sebelum memutuskan untuk ikut serta. Apakah investasi melalui asuransi dapat memberikan manfaat yang tepat dari usaha/dana yang anda keluarkan?

Hal-hal mendasar yang perlu dicermati dari suatu produk asuransi adalah sebagai berikut

1. Sejatinya, asuransi adalah berbentuk layanan perlindungan/jaminan

Maka bentuk layanan lain, dalam hal ini investasi yang ada atau diberikan oleh asuransi adalah layanan tambahan. Jaminan/perlindungan yang dijanjikan mungkin nilainya cukup besar, namun perlu diingat jaminan/perlindungan tersebut sebenarnya bukanlah hasil investasi, melainkan kompensasi keanggotaan yang hanya akan didapatkan jika syarat/kondisi tertentu (yang tidak kita inginkan) terjadi.

Sedangkan layanan tambahan yang dimaksud juga adalah "tabungan" yang disisipkan dalam nilai pembayaran premi. Sejatinya tabungan inilah yang diolah oleh perusahaan asuransi untuk dikelola sebagai dana investasi. Jadi harus disadari bahwa tidak semua dana asuransi yang anda bayarkan adalah invistasi melaikan hanya sebagian.

2. Tidak ada layanan asuransi yang gratis

Mengikuti asuransi, seperti mengikuti keanggotan organisasi berbayar. Dengan membayar nilai tertentu (premi) pada suatu lembaga asuransi, seseorang mendapatkan layanan perlindungan/jaminan atas suatu kejadian  sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama.

Namun ketika anda berhenti membayar, secara sengaja atau tidak, maka hal tersebut berpotensi menghapus perlindungan/jaminan anda, bahkan tabungan investasi anda yang melekat di dalamnya juga bisa habis karena pada umumnya, ketika pembayaran premi rutin tidak diterima, perusahaan menetapkan penarikan dana otomatis dari nilai investasi yang telah terbentuk untuk pembayaran premi asuransinya.

3. Tidak ada batas waktu "bebas bayar premi asuransi"

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bila anda berhenti membayar maka layanan perlindungan tersebut akan terhenti. Lalu bagaimana bisa ada sales yang menyampaikan hal seperti "asuransi ini cukup dibayar 15 atau 20 tahun, setelah itu anda tidak perlu membayar lagi."?

Ingatlah bahwa dalam pembayaran premi terdapat tabungan investasi, maka sales tersebut menyampaikan hal tersebut dengan asumsi imbal hasil investasi telah akan dapat menutupi kewajiban pembayaran premi.

Hal ini hanya dapat terjadi bila, nilai investasi tidak pernah diambil, artinya kita membiarkan dana investasi tetap mengendap dan tidak menikmati hasil investasi tersebut.


4. Nilai manfaat asuransi adalah nilai dengan syarat/kondisi tertentu

Bila syarat/kondisi terpenuhi (terjadi keadaan-keadaan yang dijaminkan) barulah nilai manfaat tersebut dapat diterima. Jika tidak terjadi, sampai kapan pun kita tidak akan menerima nilai manfaatnya.

Kondisi dimaksud memang sepatutnya bukan kondisi yang kita harapkan, namun jika kondisi tersebut sampai terjadi dan kita telah mengikuti suatu progam asuransi yang menjaminnya, (baik terbatas maupun keseluruhannya) tentunya kita akan terbantu.

Jadi apakah asuransi menjadi sarana investasi yang tepat? Keputusan tersebut kembali kepada anda sendiri mempertimbangkannya.

Artikel ini bukan rekomendasi atau larangan mengikuti asuransi.

05 June 2017

Ketika Melintas Zebra Cross

DBM Prov. Jakarta
Sebagai masyarakat kota tentu kita pernah melintas atau melihat zebra cross. Di tengah padatnya pengguna jalan, tidak jarang kendaraan dan pejalan kaki akan melintas pada waktu yang hampir bersamaan. Jika demikian siapa yang seharusnya mengalah dan siapa yang harus didahulukan?

Jika memikirkan ego dari masing-masing pengguna jalan, mungkin semua merasa berhak untuk melintas lebih dahulu. Dan jika kendaraan dan pejalan kaki benar-benar tiba dalam waktu yang bersamaan di satu titik zebra cross tentu akan fatal akibatnya.

Adapun peraturan telah dibuat, untuk menjawab hal tersebut Pasal 131 ayat (2) Undang-udang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, berbunyi "Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan".

Maka jelaslah, bahwa pada prioritas utama pada zebra cross adalah untuk pejalan kaki. Hal tersebut didukung pasal 106 Ayat (2), disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan  kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda". Oleh karena itu jika pengendara melihat ada pejalan kaki yang hendak menyebrang pada zebra cross, bilamana tidak hingga mengakibatkan terjadi kecelakaan pada area tersebut, tentunya pelanggaran atau kelalaian bisa ditujukan kepada pengemudi.

Yuk, Tertib berlalu lintas!
Zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan. Zebra cross dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis-garis putih membujur tersusun melintang (sejajar berdampingan) di atas permukaan jalan, dari jalur pejalan kaki di salah satu sisi jalan hingga jalur pejalan kaki sisi jalan lain diseberangnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, garis-garis putih zebra cross berukuran panjang paling sedikit 2,5 meter dan lebar 30 sentimeter, dengan jarak antara garis paling sedikit sama atau tidak lebih dari 2 kali lebarnya. Dan sebelum zebra cross, pada umumnya diawali dengan garis utuh melintang dengan lebar 30 sentimeter sebagai garis stop dengan jarak 1 meter dari zebra cross.

22 March 2017

I Want To Become a Smart Phone: Cita-Cita Mengejutkan Seorang Anak Kecil

Memiliki smart phone (telepon pintar) memang dapat sangat bermafaat bagi pemiliknya, selain sebagai alat komunikasi, smart phone juga dapat membantu kita menghilangkan kejenuhan dengan berbagai fungsi dan aplikasi yang menarik dan menyenangkan.

Namun dibalik manfaat tersebut, penggunaan smart phone tanpa sadar membuat pemiliknya melupakan dunia di sekitarnya.

Salah satunya seperti cerita dalam video berikut ini di mana seorang anak merasa di abaikan oleh orang tuanya. Hingga begitu besarnya keinginan anak untuk mendapat perhatian dari kedua orang tua, hingga ia bercita-cita ingin menjadi smart phone.

Berikut ini adalah potongan terjemahan kutipan alasan seorang yang bercita-cita ingin menjadi smart phone dalam video yang berjudul "I Want To Become a Smart Phone" yang diunggah oleh akun Youtube bernama Leony's Works
Orang tua saya sangat menyukai smart phone
Kemanapun ayah saya pergi, dia selalu membawa smart phn bersamanya
Tapi dia tidak pernah membawa saya bersamanya
Ibu saya menerima telepon secepat mungkin ketika berdering
Tapi ibu saya tidak datang kepada saya bahkan ketika saya menangis
Ayah saya bermain game dengan smart phonenya
Tapi dia tidak pernah bermain dengan saya
Saya meminta ayah untuk memangku saya, tapi dia tidak melakukannya, ayah saya selalu memegang smart phone
Jika saya meminta ibu saya untuk bermain dengan saya, dia berteriak kepada saya dengan berkata "apa kamu tidak lihat saya sedang bicara di telepon?"
Ayah saya tidur dengan smart phone di sampingnya, tapi ayah saya tidak pernah tidur memeluk saya.
Ibu saya tidak pernah lupa men-charge smart phone, tapi terkadang ibu saya lupa memberi saya makan
Cita-cita saya ingin menjadi smart phone dan selalu berada disamping ibu dan ayah.
 
Berikut ini adalah video lengkapnya:

(Video courtesy Youtube / Leony's Works)

Video tersebut mungkin dibuat dengan skenario, namun bukan tidak mungkin cerita di dalamnya menggambarkan fenomena saat yang terjadi pada sebagian keluarga disekitar kita atau bahkan keluarga kita sendiri.

Semoga kita dapat memanfaatkan teknologi yang tersedia dengan sebenar-benarnya kebutuhan tanpa mengabaikan hak dan kewajiban kita sebagai manusia sebagai mahluk sosial.

19 March 2017

Pejalan Kaki dan Eskalator

Seiring perkembangan pembangunan, eskalator kini semakin sering ditemukan di area publik, dipergunakan oleh pejalan kaki pengguna transportasi umum. Selain di bandara, kini eskaltor telah terpasang di beberapa stasiun KRL Commuterline Jabodetabek, seperti di Stasiun Sudirman, Stasiun Pal Merah dan Stasiun Tanah Abang. Beberapa saat mendatang selain pada stasiun KRL, pembangunan MRT dan LRT yang juga tengah berjalan, dengan elevasinya yang berada di atas dan di bawah tanah, dipastikan eskalator akan semakin sering digunakan.

Salah satu eskalator di Stasiun Tanah Abang
Dengan semakin banyaknya penggunaan eskalator di ruang publik, ada baiknya kita mencontoh perilaku di negara tetangga, tentang bagaimana warganya menggunakan eskalator secara bersama pada area publik yang ramai/sibuk.

Seperti halnya berkendara, di mana pada satu ruas ada kendaraan bergerak lebih lambat, dan kendaraan lain yang lebih cepat, diatur dengan posisi lajur jalan. Maka pejalan kaki khususnya dalam menggunakan eskalator sebaiknya dapat menempatkan dirinya pada sisi yang tepat, mengingat lebar esklator pada umumnya cukup untuk dua baris pejalankaki.

Dalam hal ini sesuai kebiasaan kita, dimana mendahului melalui sisi kanan. Maka pengguna eskalator yang tidak terburu-buru atau cukup dengan berdiri diam di atas eskalator, bisa menempatkan  dirinya di sisi kiri, sedangkan pejalan kaki yang ingin lebih cepat dapat sambil terus berjalan mendahuli dengan menggunakan eskalator di sisi kanan. Sebagaimana dapat dilihat pada video berikut ini.

(Video Courtesy Youtube / epSos.de)

Mari saling menghargai sesama pejalan kaki.
Semoga bermafaat!

23 January 2017

Mengenal Reksadana

Beberapa waktu lalu seorang teman menuliskan status dalam akun media sosialnya, akan keingintahuan tentang Reksa dana (RD). Salah satu model atau alternatif investasi jasa keuangan yang ada saat ini. Namun sepertinya memang masih banyak yang belum mengetahui mengenai produk/instrumen investasi jasa keuangan yang satu ini.

Melalui blog ini, saya mencoba berbagi info mengenai reksa dana secara lebih luas, Semoga bermanfaat bagi anda yang membaca.

Menurut Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27) dinyatakan Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat (pemodal, investor) yang untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi (MI).

Dengan demikian Reksadana diartikan sebagai bentuk atau pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen jasa keuangan seperti saham, surat hutang, valuta asing, pasar keuangan.

Kumpulan dana itu dikelola oleh Manajer Investasi (MI). Manajer invetasi inilah yang akan melakukan investasi dana-dana tersebut dan mengelolanya untuk mencapai tujuan, yaitu meningkatkan nilainya.

Secara sederhana reksa dana terbagi dalam empat jenis, dimana masing-masing dibedakan berdasarkan kecendrungan instrumen jasa keuangan yang akan dimanfaatkan dalam mencapai tujuannya, yaitu:

  1. Reksadana Pasar Uang (RDPU): Pada RDPU, manajer investasi (MI) menginvestasikan uang anda ke dalam instrumen-instrumen investasi pasar uang seperti deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan obligasi (surat utang) yang jangka waktunya < 1 tahun.
  2. Reksadana Pendapatan Tetap (RDPT): Pada RDPT, MI akan menginvestasikan sebagian besar uang anda ke dalam obligasi. Sisanya bisa diinvestasikan ke saham dan/atau instrumen-instrumen investasi pasar uang.
  3. Reksadana Campuran (RDC): Pada RDC, MI akan menginvestasikan uang anda secara berimbang ke dalam saham dan obligasi.
  4. Reksadana Saham (RDS): Seperti yang sudah anda ketahui, pada RDS, MI akan menginvestasikan sebagian besar uang anda ke dalam saham. Sisanya bisa diinvestasikan ke dalam instrumen-instrumen investasi pendapatan tetap dan pasar uang.
Masing-masing jenis reksa dana memiliki karakternya masing-masing di mana secara umum jenis nomor 1 (RDPU) dan nomor 2 (RDPT) memiliki potensi yang lebih pasti dengan resiko minimum namun tingkat keuntungan biasanya tidak banyak, sekitar 6% sampai dengan 10% per tahun. Selanjutnya nomor 3 (RDC) dan nomor 4 (RDS) memiliki potensi yang lebih tinggi dengan resiko lebih besar. Untuk  RDS misalnya, dapat memberikan keuntungan antara 12% hingga 40% namun jenis RD ini juga memiliki potensi kerugian mengingat pergerakan harga saham yang dinamis (naik-turun) sesuai kondisi pasar.

Untuk itu, dalam memilih RD meskipun dana investasi akan dikelola oleh MI, kita tetap harus cermat mempertimbangkan pilihan. Saat ini mungkin ada puluhan MI yang menawarkan produk reksadananya masing-masing dengan berbagai macam nama, dan mungkin terdapat ratusan produk RD di Indonesia dan MI tersebut. Untuk itu jangan lupa untuk mengenali lebih dalam baik pengalaman prestasi MI maupun RD-nya. Dengan demikian anda dapat memaksimalkan potensi keuntungan dan meminimalisir potensi kerugian.

Khususnya pada saat waktu masuk/investasi untuk pertama kalinya, ada baiknya melihat kondisi pasar dahulu.