DBM Prov. Jakarta |
Jika memikirkan ego dari masing-masing pengguna jalan, mungkin semua merasa berhak untuk melintas lebih dahulu. Dan jika kendaraan dan pejalan kaki benar-benar tiba dalam waktu yang bersamaan di satu titik zebra cross tentu akan fatal akibatnya.
Adapun peraturan telah dibuat, untuk menjawab hal tersebut Pasal 131 ayat (2) Undang-udang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, berbunyi "Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan".
Maka jelaslah, bahwa pada prioritas utama pada zebra cross adalah untuk pejalan kaki. Hal tersebut didukung pasal 106 Ayat (2), disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda". Oleh karena itu jika pengendara melihat ada pejalan kaki yang hendak menyebrang pada zebra cross, bilamana tidak hingga mengakibatkan terjadi kecelakaan pada area tersebut, tentunya pelanggaran atau kelalaian bisa ditujukan kepada pengemudi.
Yuk, Tertib berlalu lintas!
Zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan. Zebra cross dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis-garis putih membujur tersusun melintang (sejajar berdampingan) di atas permukaan jalan, dari jalur pejalan kaki di salah satu sisi jalan hingga jalur pejalan kaki sisi jalan lain diseberangnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, garis-garis putih zebra cross berukuran panjang paling sedikit 2,5 meter dan lebar 30 sentimeter, dengan jarak antara garis paling sedikit sama atau tidak lebih dari 2 kali lebarnya. Dan sebelum zebra cross, pada umumnya diawali dengan garis utuh melintang dengan lebar 30 sentimeter sebagai garis stop dengan jarak 1 meter dari zebra cross.
0 comments:
Post a Comment