Saham adalah tanda/bukti penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Secara sederhana memiliki dengan saham berarti Anda telah menjadi pemilik perusahaan tersebut.
Ilustrasi sederhananya adalah sebagai berikut:
Misalnya Ahmad memiliki usaha toko kelontong, dia membangun bisnis ini awalnya dengan modal Rp 10 juta. Usaha toko kelontongnya berjalan baik dan terus berkembang, sehingga pada tahun kedua, usahanya menghasilkan keuntungan Rp 4 juta dalam setahun.
Menyadari usaha toko kelontongnya ini berjalan dengan baik, Ahmad pun memutuskan untuk mengembangkan bisnisnya. Karena memiliki modal yang terbatas, maka Ahmad mengajak Ilham sahabatnya, untuk bergabung dan menyediakan sejumlah dana agar dapat digunakan untuk membuka cabang kedua dan ketiga.
Ilham bersedia, menyediakan modal investasi sejumlah Rp 10 juta, sekaligus bersepakat menjadi pemilik 40% dari usaha toko kelontong tersebut. Toko kelontong yang awalnya hanya milik Ahmad seorang, kini menjadi milik bersama dengan komposisi kepemilikan Ahmad 60% dan Ilham 40%.
Jika dari usaha toko kelontong tersebut Ahmad dan Ilham memutuskan bahwa kepemilikannya diwakili oleh 10 lembar saham (100%), maka jumlah saham yang dimiliki oleh Ahmad adalah 6 lembar (60% kepemilikan), dan jumlah saham yang dimiliki oleh Ilham adalah 4 lembar (40% kepemilikan).
Setiap kali usaha toko kelontong tersebut meraih keuntungan, maka Ahmad dan Ilham berhak atas keutungan tersebut sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya.
Selanjutnya, kepemilikan saham saham toko kelontong tersebut bisa saja dipindah tangankan.
Baik Ahmad atau Ilham dapat membuat keputusan masing-masing untuk menyimpan atau menjual kepada orang lain yang berminat pada harga yang disepakati.
Apabila usaha toko kelontong tersebut terus berkembang dan terus menghasilkan keuntungan, bisa jadi ada pihak lain yang berminat, untuk membeli saham dengan menawar pada harga lebih tinggi dari harga modal investasi awal yang dikeluarkan oleh Ahmad atau Ilham.
Dan seiring waktu berjalan bisa datang lagi penawaran harga saham untuk membeli pada harga yang lebih tinggi lagi karena melihat usaha tersebut berkembang secara berkelanjutan. Inilah keuntungan yang juga menjadi daya tarik investasi dalam bentuk saham.
Namun bila usaha toko kelontong tersebut berkinerja buruk, usaha merugi, dan bukan tidak mungkin modal usaha habis untuk operasional toko, sampai akhirnya toko tersebut tutup akibat mengalami kebangkrutan. Tentunya siapapun tidak mengharapkan investasi yang merugi.
Tentunya nilai saham perusahaan yang rendah kinerjanya bisa jadi turun nulainya, bahkan jika perusahaan sampai merugi maka sahamnya menjadi tidak menarik investor.
Oleh karena itu, investor harus cermat dalam memilih perusahaan dalam menempatkan dana investasinya. Hal ini penting agar investor tidak mengalami kerugian dan bisa meraih keuntungan yang diharapkan.
Ilustrasi tersebut merupakan gambaran sederhana memahami definisi saham. Adapun informasi saham yang dimaksud lebih lanjut, adalah saham yang diperjual belikan di pasar modal yang secara resmi melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Dimana saham yang diperdagangkan adalah saham dari perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang sudah "Go Publik", diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Disclaimer!
Artikel ini bukan acuan, rekomendasi atau ajakan Investasi. Keputusan dan resiko investasi menjadi tangungjawab masing-masing investor. Referensi Disclaimer On!